Lima tahun sudah program sertifikasi guru bergulir sejak 2006. Namun profesionalisme guru yang diharapkan belum menunjukkan hasil signifikan, seperti diakui Kemendiknas sendiri (JPNN, 20-2-2011). Ketidaktepatan waktu pencairan dana sertifikasi sebagai penyebab stagnannya profesionalisme guru seperti yang disampaikan ketua PGRI tidak sepenuhnya benar.
Ada faktor lain penyebabnya. Mulai proses rekrutmen, verifikasi, pengawasan hingga tiadanya sanksi. Model pembayaran rapel yang terjadi selama ini pun lebih banyak membuat guru konsumtif. Pengalokasian dana sertifikasi 10% untuk pengembangan diri guru, hampir tidak terwujud. Perlu pembaharuan dalam program sertifikasi agar tujuan memajukan pendidikan bangsa terwujud. Salah satunya melakukan uji ulang guru yang sudah tersertifikasi.
Layaknya mobil, STNK atau SIM, dalam periode tertentu harus dilakukan uji ulang. Bagi guru yang tidak menunjukkan peningkatan profesionalisme bahkan terbukti memalsukan berkas yang digunakan proses dan uji ulang sertifikasi diberi sanksi. Ditunda, ditangguhkan bahkan dicabut hak sertifikasinya. Dengan demikian guru semakin terlecut untuk berkreasi dan berprestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar